apabila suami istri mempunyai NPWP terpisah, apakah aset dan kewajiban nya bisa dilaporkan di SPT Tahunan suami saja? atau harus laporkan terpisah?
Sesuai petunjuk pengisian SPT Tahunan OP di PER 36/2015, disebutkan di bagian lampiran: “Dalam hal istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT): harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai istri, dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi istri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri”.
SIGIT RAHARJO