Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika WP ada SKP dan didalamnya ada PPN, sesuai Pasal 68 PMK 18/2021, apakah atas PPNnya dapat dikreditkan? apakah SKP tsb bisa diangsur/dicicil?


Jawaban

<WRAP> Bisa sepanang memang bukan pengeluaran yg atas PPNnya tidak dapat dikreditkan. dijelaskan sesuai http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G G W​ E N
W D R I᠎ H