Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Penjual sudah terbitkan FP normal, fp normal sudah dikreditkan pembeli. Penjual terbitkan FP pengganti, untuk membatalkan FP tersebut apakah harus melalui persetujuan pembeli juga di efaktur?


Jawaban

Iya, harus masukkan FP pengganti dulu oleh [embeli

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E S᠎ V G F
P E D P T