Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wanita tadinya tk/2, menikah lagi apakah ptkp nya bisa tetap tk/2 krn npwp memilih terpisah?


Jawaban

tergantung kepala keluarga sebagai penanggung siapa, jika suami, maka status k/2 jadi status di npwp suami, istri menjadi tk/0

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X V O Y᠎ T
T L K K᠎ X