Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

sppb pembetulan terbit setelah fp normal dibuat, apakah jika dibuat fp pengganti, masih bisa memanfaatkan fasilitas ppn tdk dipiungut?


Jawaban

konfirmasi ke kpp karena tidak dijelaskan tanggal pembetulan sppb apakah memengaruhi berlakunya fasiltias

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Q Y C B
K​ T J C F