Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP mau buat FP atas transaksi sewa, lawan transaksinya badan tapi belum ber-NPWP. Sudah dijelaskan kalau untuk badan harus ber-NPWP. Ada solusi lain ga


Jawaban

Bisa pakai FP digunggung kalau memenuhi karakteristik sebagai konsumen akhir

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C D Q B F
W W S V E