Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

bunga obligasi swasta, kan objek PPh 23. kalo nggak dipotong nanti di SPT Tahunannya gimana?


Jawaban

seharusnya dipotong PPh 23, atas bupotnya bisa dikreditkan di SPT Tahunan penerima bunganya

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T N P H K
E Q I​ O A