Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pertanyaan WP pada tweet sebelumnya di https://twitter.com/lilireinhuft/status/1508709833444593668 , Admin mohon penjelasan nya atas UU yg saya lampirkan. Apabila jenis barang seperti bawang putih tidak disebutkan, apakah berarti bawang putih termasuk dalam barang kena pajak? Terima kasih.


Jawaban

Betul. WP melampirkan dan bertanya terkait UU HPP. Dalam UU HPP, bawang putih tidak termasuk ke dalam negative list, sehingga merupakan Barang Kena Pajak. Kemudian, kaitkan dengan pasal 16B UU PPN HPP. Jika jenis BKP yg dimaksud tidak termasuk ke dalam yang mendapatkan fasilitas sesuai pasal 16B ayat 1 dan 2, maka BKP tsb tetap dikenakan PPN. Silakan sampaikan juga bahwa peraturan turunan terkait UU PPN HPP masih belum terbit, silakan menunggu update.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Q​ S I O
H F Z A A