Permisi Mas/Mbak, untuk pertanyaan berikut solusinya seperti apa ya?
Dokumen yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melakukan pemotongan PPh atas penghasilan bunga obligasi yaitu Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi. Ketentuan dokumennya bisa dilihat di Pasal 6 PER-23/PJ/2020.
NATASHA GHITA DESTYVIANI