kami sudah terima pemberitahuan bahwa kami berhak menerima insentif dan kami jalankan. Tapi kemarin ada AR dr cabang yang mendadak telpon dan bilang tidak berhak
Coba persuasif WP nya untuk konfirmasi lagi ke pihak KPP aja mas.. Kita hanya bisa informasikan sesuai yg ada di PMK 9/2021 aja, di PMK tsb tidak diatur keterlambatan pelaporan spt menyababkan wajib pajak tdk dapat memanfaatkan insentif
NATASHA GHITA DESTYVIANI