Kalau menjual tanah (dibeli sebelum tahun 1985) selama ini sampai SPT 2021 belum dilaporkan , tahun 2022 tanah tsb dijual, Hasil penjualannya dilaporkan di SPT tahun perolehannya sebagai apa? —- Keuntungan penjualan tanah/bangunan masuk di final kan ya?
di SPT Tahunan 2022 dijual , maka masuk di PPh final . Kolom DPP/Penghasilan bruto diisi sesuai Jumlah Bruto ( bukan keuntungan saja ) . Definisi Jumlah Bruto mengacu ke Pasal 2 ayat 3 PP 34 tahun 2016.
FATHDITYA FALAQI