min mau tanya mau buat SPT pembetulan badan 2018 apakah harus menggunakan eform atau masih bisa pake espt? Terimakasih bisa pake espt kan ya mas/ mbak?
Dengan ditutupnya layanan CSV/eSPT SPT Tahunan 1771 sesuai PENG-5/PJ.09/2022 . Untuk pelaporan SPT Tahunan 1771 rupiah baik normal / pembetulan sudah tidak bisa melalui espt . Apabila WP terdapat pembetulan SPT Tahunan 1771 untuk tahun pajak 2018 , silakan dilaporkan melalui eForm PDF di DJP Online atau melalui PJAP.
FATHDITYA FALAQI