Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

min mau tanya mau buat SPT pembetulan badan 2018 apakah harus menggunakan eform atau masih bisa pake espt? Terimakasih bisa pake espt kan ya mas/ mbak?


Jawaban

Dengan ditutupnya layanan CSV/eSPT SPT Tahunan 1771 sesuai PENG-5/PJ.09/2022 . Untuk pelaporan SPT Tahunan 1771 rupiah baik normal / pembetulan sudah tidak bisa melalui espt . Apabila WP terdapat pembetulan SPT Tahunan 1771 untuk tahun pajak 2018 , silakan dilaporkan melalui eForm PDF di DJP Online atau melalui PJAP.

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T M C L M
M C X V F