Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jadi case nya seperti ini perusahaan saya menyewa gudang atau kantor dengan pt lain , ketika kami sudah menyewa kami melakukan renovasi atas gudang dan kantor tersebut , pertanyaan saya apakah atas renovasi tersebut secara fiskal boleh kami akui secara aset dan jika iya dimasukan ke dalam kelompok berapa ?


Jawaban

untuk pengakuuan menjadi aset silahkan kembali ke PSAK yg berlaku. kalau untuk secara fiskal silahkan penegasan ke kpp.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S V O​ Q I
W L L N Y