jadi case nya seperti ini perusahaan saya menyewa gudang atau kantor dengan pt lain , ketika kami sudah menyewa kami melakukan renovasi atas gudang dan kantor tersebut , pertanyaan saya apakah atas renovasi tersebut secara fiskal boleh kami akui secara aset dan jika iya dimasukan ke dalam kelompok berapa ?
untuk pengakuuan menjadi aset silahkan kembali ke PSAK yg berlaku. kalau untuk secara fiskal silahkan penegasan ke kpp.
WAHYU DESY PRIHARTANTI