Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Izin tanya kalau untuk cara melaporkan hadiah uang pernikahan dalam SPT itu bagaimana prosedur pelaporannya? Apakah langsung dilaporkan sebagai harta berupa tabungan? Apakah ada perlakuan PPh atas hadiah tersebut? Hadiah uang pernikahan yang dimaksud WP adalah hadiah uang dari tamu undangan. Klo begitu perlakuannya bagaimana ya?


Jawaban

Mungkin jawab normatif aja ya, Terkait dengan hadiah. Di uu hpp bagian pph pasal 4 kan disebutkan bahwa hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan itu merupakan objek pajak Selama hadiah yg diterima berasal dri itu ya termasuk objek, kalau tidak ada pemotongan ya brti jadi penghasilan lain dan diperhitungkan dalam spt tahunan Paling bisa kita jwb sebatas itu aja karena ga ada penjelasan lbh lanjut terkait kalau hadiah pernikahan itu kena pajak apa gak

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T F A M᠎ Q
F U Y X B