sumbangan yang masih ada sisa nilai buku, bisa dibebankan ga
Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan. (Isi Pasal 11 ayat (10) UU PPh)
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH