Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

periode laporan penempatan harta tambahan TA untuk suket yang terbit tahun 2017


Jawaban

4 kali pelaporan. Laporan pertama paling lambat pada saat berakhimya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.Laporan kedua paling lambat pada saat berakhimya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018.Laporan ketiga paling lambat pada saat berakhimya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.Laporan terakhir paling lambat pada saat berakhimya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C​ E J O S
I S L V W