Jika semisal saya sudah melakukan pembetulan SPT Tahunan atas harta A di tahun 2018, kemudian saya ikut PPS utk harta B, C, D di kebijakan II. Apakah pengakuan atas harta A di pembetulan SPT Tahunan 2018 akan hilang?
SPT Tahunan 2018, pembetulannya dilakukan kapan? Ga masalah haruse, kecuali pembetulannya dilakukan setelah berlakunya pps..
SIGIT RAHARJO