Pengisian penyusutan harta untuk yang dijual di pertengahan tahun itu penyusutannya diisi 0 kah? lalu petunjuk pengisian untuk nomor bukti potong pph 22 impor yang dibayar sendiri ada dimana?
diisi sesuai jumlah penyusutan sebelum dijual. ada di lampiran per 19/2014. diisi dengan no bukti pemotongan/penmungutan. Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom (7) diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP”.
FIDHIA RETNO SAFITRI