WP OP sudah lama tinggal diluar negeri dan mendapatkan penghasilan dari LN, apakah masih tetap wajib lapor spt tahunan?
Pastikan apakah WP memenuhi ketentuan untuk ditetapkan sbg SPLN sesuai UU Cika. kalau tidak memenuhi maka masih dianggap SPDN. wajib dilaporkan sepanjang NPWP masih aktif.
FIDHIA RETNO SAFITRI