kalau WP udah ikut TA, tapi ada harta yang belum diungkapkan. kena sanksi kenaikan 200% dari tarif UU PPh atau tarif Pasfinal
Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
EMITA IKA IMANIAR