KPP menghimbau WP untuk melaporkan harta dalam negeri untuk diungkapkan dalam PPS, namun harta tersebut bukan semuanya milik WP, melainkan ada bagian harta anaknya (sudah dewasa) yang ada di luar negeri. apakah ada aturan cara membagi harta tersebut?
tidak ada aturan cara membaginya, jika wp menganggap harta anaknya terpisah dari harta wp silahkan konfirmasikan ke kpp apakah yang dilaporkan di PPS hanya harta an WP sendiri atau digabung, sembari menaggapi himbauan yang dikirimkan kepadanya.
FIDHIA RETNO SAFITRI