perusahaan saya termasuk jasa kontruksi, tarif pph final 4%, tapi di potong dari perusahaan lain 3% sehingga ada kurang bayar di pph finalnya pertanyaan saya, apakah bisa di bayar sendiri kekurangan pph nya bu? karena saat pengisian SPT Badan ada selisih kurang bayar
Tidak bisa setor sendiri, karena kewajiban pemotong seharusnya memotong 4%, namun dia hanya memotong 3%. Minta lawan transaksi untuk pembetulan bupot dan setor kekurangannya,
DEDY FERY VERDIAN