WP punya dividen tahun 2018, sudah dilaporkan di SPT tapi pembayaran pajaknya kurang. Ini nggak masuk objek PPS kan?
Bukan. Objek PPS adalah harta yg belum dilaporkan. Kalau dividen sudah dilaporkan tapi pembayaran pajaknya kurang, silakan lakukan pembayaran atas kekurangan pembayarannya.
FITRI SETYANING PRATIWI