Selamat pagi, mohon konfirmasinya apakah DGT Form Part II dibawah ini (periode jan 2021-NOV 2022) valid dapat digunakan untuk tahun periode Maret 2022? Jika dapat digunakan, kami akan melaporkan ke DJP Online. Kalu di lihat dari periode yg tercantum harusnya msih bisa di gunakan kan ya mas/mbak?
gabisa digunakan mbak, DGT/SKD WPLNnya tidak memenuhi ketentuan di Pasal 4 ayat (7) PER-25/2018. “Periode yang tercantum pada SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan.”
CLAUDYA ROULI GULTOM