angsuran pph 25 dan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran pph 25 50%, tapi wp bayarnya kurang dari 50%, dan dapat tagihan dari kpp
kewajiban bayar angsuran pph 25 dilakukan setiap bulan, ketika memanfaatkan insentif pengurangan ya tetap harus bayar 50% nya
RIZKIANTO