PPS kebijakan 2, harta yang diikutkan terlanjur diinputkan di SPT 2021 juga. Wajib pembetulan ga?
Aturan yg menyebutkan wajib tidak ada, tapi harta PPS 2 dianggap sebagai harta baru 2022. Karena itu disarankan untuk pembetulan saja
FITRI SETYANING PRATIWI