Maaf saya bingung, ini maksudnya wp gimana ya? kok reksadana mbagi dividen berupa pembelian unit?bukannya kalau reksadana cuma ngelaporin nilai unitnya per 31 Des? untuk pengisian SPT efilingnya sudah bener ya masukin ke pph final?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.