ada terima dividen 88.123.501 tidak dipotong pajak mau diinvestasikan ke deposito lebih dari dividen yg diterima apa boleh ? (Misal 100.000.000) soalnya gak mungkin buka deposito angkanya keriting mohon infonya
di pmk-18/2021 dan lampirannya tidak dilarang mas, selama 88.123.501 dari 100 juta yang dia depositokan memang berasal dari dividen yang dia terima tidak masalah harusnya boleh-boleh saja tetap bisa dikecualikan dr objek pph untuk dividennya
CLAUDYA ROULI GULTOM