Apakah bisa minta SKD WPDN untuk tahun 2015?
Pasal 2 per 28/2015, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN kepada Direktur Jenderal Pajak dalam rangka memperoleh manfaat P3B untuk: Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak “sebelum” tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan belum melewati daluwarsa penetapan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI