Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mohon informasinya, kalau di perusahaan tidak ada lagi direktur dan komisaris, siapa saja yang boleh menandatangi Faktur Pajak


Jawaban

FP ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya. Sehingga, jika tidak ada direktur/pejabat, PKP dapat menunjuk pagawainya untuk menandatangani FP. (Pasal 6 ayat 1 dan Lampiran VA PER-24/PJ/2012)

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K L F H​ T
G G F᠎ F W