(secara ketentuan bagaimana ya, apakah saklek sesuai UU PPN maka tarifnya adalah 11% atau masih menunggu Juknisnya terbit?) mohon updatenya mengenai PPN 11% apakah harus meng-upgrade aplikasi e-faktur? Lalu jika kita ada terbitkan fp DP di bulan Maret dengan nilai PPN sebesar 10% dan pelunasan di bulan april nnti, apakah faktur pajak pelunasannya PPN nya tetap 10% atau 11%? link: https://twitter.com/susiiuchiie/status/1507178683572056064
masih menunggu aturan juknisnya
FADHIL DWI YULIAN