kalau mau lapor spt 1770 masih manual statusnya NE harus ke kpp terdaftar atau semua kpp bisa?
ke KPP terdaftar. Sila bisa dibaca PER 02/ 2019 Pasal 9 ayat 1 apabila disampaikan langsung, dan Pasal 10 ayat 1 apabila melalui pos atau jasa ekspedisi
SIGIT RAHARJO