Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya mau menanyakan beberapa hal terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 1. Apabila SPT masa PPN statusnya nihil karena tidak ada PPN keluaran atas penyerahan BKP/JKP, apakah masih perlu melaporkan Formulir 1111 B2 atas PPN masukan yang diterima? 2. Atas pelaporan SPT baik PPN dan PPh melalui web, apakah formulir SPT wajib ditandatangan dan cap basah perusahaan? 3. Atas kenaikan tarif umum PPN menjadi 11% per 1 April 2022, apabila ada transaksi dengan kontrak yang disepakati di bulan Maret


Jawaban

1. di PMK 9/2018 untuk yg spt nihil (asumsinya tidak ada PK, tidak ada PM, tidak ada kompensasi LB dari masa sebelumnya). apabila ada PM ataupun kompensasi LB dari masa pajak sebelumnya tanpa ada penerbitan PK di masa ybs, status spt nya pasti LB. di PMK 8 ini, yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan karena nihil hanya spt pph 21 (dengan kondisi tertentu) dan pph pasal 25. untuk yang potput hanya dilapor apabila memang ada pelaporan/pembayaran. 2. SPT elektronik yang dilaporkan secara on

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Q O R M
Y M F C A