biaya listrik dan air apakah bebas ppn?
Kalau listrik secara ppn diatur di pmk 115/2021 BKP tertentu. yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING