Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

halo admin, wni dpt penghasilan dr luar negri dan tinggal di luar ngri slma 7 blan, Stlah itu kmbali ke indonesia, Atas pwnghasilan Luar ngri itu apakah wajib lapor spt tahunan?


Jawaban

Apabila WNI tsb masih memiliki NPWP yang aktif maka seharusnya tetap melakukan pelaporan spt tahunan baik atas ph dari Indonesia atau dari LN

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P​ X F D​ K
R H O U V