wp menganggur sejak 2020. Lalu saat ini baru bekerja selama 2bulan. Wp menanyakan nominal pajak yg harus dibayar jika dari kantornya tidak memberikan bukti potong.
Pemberian Bukti Potong merupakan kewajiban dari pemberi kerja (Pasal 23 PER-16/PJ/2016). Bisa ditanyakan ke WP kenapa Pemberi kerjanya tidak memberikan bukti potong? Digali dulu yang mau dilaporkan penghasilan tahun berapa karena wp bilang baru bekerja lagi selama 2 bulan.
NATALIA KRISWINANDAR