Jadi PT kami melakukan kegiatan impor barang, lalu aas impor tersebut kami menerima Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Atas SPKTNP tersebut, kami pun menerima billing dengan nominal yang tertera di SPKTNP dan sudah membayar.
jika atas pembetulan spktnp yang ditetapkan bea cukai mengakibatkan kelebihan pembayaran ppn dan pph 22, maka iya betul hafizhah, bisa diajukan pengembalian yang seharusnya tidak terutang sesuai pmk 187 (cek ke pasal 8 dan 9) atau bisa Pbk.
NATASHA GHITA DESTYVIANI