SPLN kerja di LN, lalu nanti kalau sudah pensiun mau tinggal di Indonesia. Tidak bekerja, tapi hanya terima uang pensiun saja. Wajib bernpwp ga?
kalau subjek pajak dan objek pajaknya terpenuhi, silahkan membuat NPWPnya. atas pensiunnya bisa masuk ke penghasilan dari luar negeri.
WAHYU DESY PRIHARTANTI