Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

SPLN kerja di LN, lalu nanti kalau sudah pensiun mau tinggal di Indonesia. Tidak bekerja, tapi hanya terima uang pensiun saja. Wajib bernpwp ga?


Jawaban

kalau subjek pajak dan objek pajaknya terpenuhi, silahkan membuat NPWPnya. atas pensiunnya bisa masuk ke penghasilan dari luar negeri.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C M N C S
C Q P E X