Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Wajib Pajak akan mengajukan VAT Refund untuk tahun pajak 2019 dan 2020, apakah pengkreditan PPN Masukannya akan refer ke UU PPN No. 42, Omnibus Law, atau RUU HPP?


Jawaban

untuk saat ini RUU HPP masih belum diundangkan kak, jadi untuk ketentuannya masih mengikuti UU No 42 tahun 2009 sttd uu no 11 tahun 2020

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P G Q H L
W M​ H​ C O