Wajib Pajak akan mengajukan VAT Refund untuk tahun pajak 2019 dan 2020, apakah pengkreditan PPN Masukannya akan refer ke UU PPN No. 42, Omnibus Law, atau RUU HPP?
untuk saat ini RUU HPP masih belum diundangkan kak, jadi untuk ketentuannya masih mengikuti UU No 42 tahun 2009 sttd uu no 11 tahun 2020
NATASHA GHITA DESTYVIANI