Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Ohh. Jadi per Januari 2023 WP badan tidak perlu perpanjang sertifikat apabila masa berlaku berakhir? https://twitter.com/covcovcov_/status/1504353446618894344 ini kalo pertanyaanya dia begitu, harusnya udah bener ya mas/mba?


Jawaban

kaitannya dengan kepentingan pelaporan SPT masa unifikasi sesuai per-24/2021 bener to, nanti penandatangan SPT nya menggunakan Sertifikat Elektronik wakil wajib pajak/kuasa wajib pajak, jadi harusnya tidak perpanjang sertel badannya tidak masalah. Namun, jika wp tersebut merupakan PKP, maka tetap harus ada sertel Badan yang masih aktif/masih berlaku untuk kepentingan efaktur

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A S U T F
B I T N L