#23Q: @kring_pajak mau tanya, untuk bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada WP OP itu setiap penerima wajib diberikan bukti pemotongan dan bukti pemotongan dilampirkan di spt pph 4(2) atau tidak? Atau, perlakuannya dipersamakan dengan bunga deposito sehingga digunggung? https://twitter.com/hpnsmt/status/1504341020112134145
#23A Koperasi wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan. (Pasal 4 ayat (1) PMK-112/PMK.03/2010)
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH