Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika kami mau melakukan impor hewan hidup, bagaimana dengan perlakuan perpajakannya ya?


Jawaban

bisa aja dapat fasilitas PPN dibebaskan (contoh hewan ternak atau ikan sesuai pp 81/2015 sttd pp 48/2020). Untuk PPh impor tetap mengacu ke PMK-34/2017 sttd PMK-110/2018 Tapi baiknya Ini boleh digali lagi aja dulu hewan yang diimpor ini berupa apa

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P H R U H
D U D C K