Untuk laporan dividen di lampiran PMK 18/2021, di bagian dividen dari LN yg di bursa dan di luar bursa, yg diisi adalah nama bursa atau nama perusahaan yg bagiin dividennya? untuk bagian laporan investasinya, diinput bentuk investasinya apa?
nama perusahaan yg bagiin dividennya tsb. sesuai bentuk investasi di pasal 34-35 PMK 18/2021.
ANGGEL LIZA KUSMIA