Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pkp belum melakukan penyerahan bisa mengkreditkan PM tapi batas waktunya 3 tahun kan ya?


Jawaban

iya, pasal 9 ayat (6a) UU PPN sttd HPP, aturan teknisnya ada di PMK-18/2021

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B I S C V
G T U H​ I