kalo dia pekerjaan bebas tapi gak pemberitahuan norma di spt nya lapornya bagaimana
karena sesuai Pasal 28 ayat (1) UU PPh merupakan yg wajib pembukuan, kecuali kalo pemberitahuan norma, maka seharusnya isi yang bagian pembukuan
RIGAR TABAH PRIMADANA