kolom rekapitulasi peredaran bruto diisi apa ya kalau WP tidak punya penghasilan yang berhubungan dengan rekap peredaran bruto, juga tidak menggunakan PP 23/NPPN/OPPT. Pada tahun pajak ini, hanya mendapatkan penghasilan dari jual rumah https://twitter.com/David__Prasetio/status/1504001422152519681
ini yg dimaksud kolom unggah lampiran? Untuk Eform 1770 pada bagian unggah lampiran rekapitulasi peredaran bruto harus dilengkapi, jika tidak maka tidak bisa submit SPT. Bisa diinputkan pdf kosong aja.
FRISKA SALSABILA