Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Siang , izin tanya alat usg masuk ke harta kelompok brp ya kak? @kring_pajak https://twitter.com/bolaubikeju_/status/1503956201050370052


Jawaban

betul, arahkan ke PMK 96/2009 beserta lampirannya. jika kesulitan untuk menentukan bisa konsultasi ke KPP. boleh dijelaskan juga pasal 2 ayat 1 bahwa Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J C T X F
P A S A X