lalu bukti apa yang harus dilampirkan lawan transaksi jika mereka tidak mau dipotong PPh? apakah harus ada SKB?
digali dulu detail transaksinya bagaimana? jika transaksinya merupakan objek potput PPh 23, maka bisa dibebaskan dari pemotongan PPh 23 apabila ada SKB PPh Pasal 23 nya
ELFAN FAUZI AKBAR