apakah utk perhitungan pph 21 utk honorarium narsum (non kontraktual, tdk berkesinambungan) dgn status narsum pensiunan gol 4 dan sumber dana loan/pinjaman LN dikenakan tarif 15 % dr penghasikan bruto ?
terkait hal ini bisa cek Pasal 4 PP 80 th 2010 ya mbaa. kalau memenuhi ketentuan di Pasal 4 ayat 1, maka tarif PPh pasal 21nya mengikuti yg dijelaskan di Pasal 4 ayat 2 PP 80 tsb tapi kalau tidak memenuhi syarat pasal 4 ayat 1, perhitungan pph 21nya kembali ke PER 16 2016
SRI HARIMURTI