izin tanya mas/mba klo OP terima dividen tapi bentuk investasinya gak ada di PMK-18 berarti gak bisa dikecualikan ya dividennya?
benar sis, apabila dividen yg diterima tidak diinvestasikan dg memenuhi kriteria bentuk investasi, tata cara invstasi, dan jangka waktu investasi, maka akan terutang PPh dengan tarif 10% dengan mekanisme setor sendiri.
KETRIONA LENGGO GENI